III .
PEMBAHASAN
NEGARA
DAN WARGANEGARA
A. NEGARA
a.Pengertian Negara
Dari bahasa sansekerta istilah
negara berasal dari kata "nagari" atau "nagara"
yang mempunyai arti "kota". Kemudian secara etimologis,
terjemahan dari istilah "negara" bisa berasal dari berbagai macam
bahasa. Kita mulai dari bahasa Jerman "staat",
kemudian Inggris "state", Perancis "etat", Latin "status/statum" dan Italia "Lo stato", yang mempunyai
arti suatu kondisi yang memiliki sifat tegak dan juga tetap.
Negara jga mempunyai arti bahwa negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat
suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian negara menurut beberapa ahli :
1. Kranenburg
Menurut Kranenburg pengertian dari negara yaitu suatu bentuk organisasi
yang ada karena keinginan dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
2. J.H.A.
Logemann
Menurut Ia negara adalah sebuah oraganisasi kewibawaan
3. Thomas
Hobbes, John Locke, dan Rousseau
Menurut ke-tiga ahli ini negara yaitu suatu organisasi yang merupakan hasil
dari suatu perjanjian di masyarakat.
4. Max Weber
Menurut Max Weber pengertian negara adalah suatu masyarakat di dalam suatu
wilayah yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang sah.
5. Karl Marx
Menurut ahli Karl Marx pengertian dari negara yaitu suatu bentuk kekuasaan
bagi manusia (penguasa) yang digunakan untuk menindas orang lain.
6. Robert M.Mac
Iver
Pengertian negara menurut Rober adalah suatu asosiasi yang mengadakan
penertiban di dalam masyarakan di wilayahnya dengan berdasar kepada sistem
hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberikan kekuasaan yang
bersifat memaksa.
7.
Prof. R. Djokosoetono
Pengertian negara menurut Prof. R. Djokoseotono negara adalah suatu
organisasi yang dibentuk oleh manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan
yang sama.
8. Harold J.
Laski
Menurut Harold definisi dari negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompo yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
9. A.G.
Pinggodigdo
Pengertian negara menurut A.G. Pringgodigdo adalah suatu organisasi
kemanusiaan yang mana haru memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu yaitu
pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu sehingga bisa disebut dengan suatu
nation (bangsa).
10. Prof. Mr.
Soenarto
Menurut Prof Mr. Soenarto pengertian dari negara yaitu organisasi
masyarakat yang memiliki suatu daerah dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
11. Prof.
Mirriam Budiarjo
Pengertian negara menurut Prof. Mirriam Budiarjo adalah suatu daerah
territorial yang mana rakyar di daerah tersebut diperintah oleh beberapa
pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangan malalui pengawasan monopolistis dan kekuasaan yang
sah.
Dari beberapa pendapat diatas , dapat disimpulkan pengertian negara secara
umum yaitu suatu kelompok masyarakat
yang berada (menempati) suatu wilayah, dan diorganisasi oleh pemerintah negara
yang sah yang umumnya mempunyai suatu kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar