A. Kriteria Pakaian Yang Di Benarkan Dalam Islam
Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai,
baik ketika beribadah atau di luar ibadah. Islam hanya menetapkan bahwa
pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan
akhlak seorang Muslim.
Di dalam ajaran islam ada garis panduan tersendiri mengenai kriteria berpakaian (untuk lelaki dan wanita), yaitu:
a. Menutup aurat
Aurat lelaki menurut ahli hukum ialah dari pusat hingga ke lutut. Aurat
wanita ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, telapak tangan
dan telapak kakinya. Rasulullah saw bersabda: "Paha itu adalah aurat."
b. Tidak menampakkan tubuh
Pakaian yang menampakkan aurat tidak memenuhi syarat menutup aurat.
Pakaian tersebut bukan saja menampakkan warna kulit, malah boleh
merangsang nafsu orang yang melihatnya. Rasulullah saw bersabda: "Dua
golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan
memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia
dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan
meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk.
Mereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau
syurga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh."
Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tetapi
telanjang, yaitu pakaiantipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus
di belakangnya, sehingga secara lahiriah terlihat seperti berpakaian,
tetapi pada hakikatnya telanjang
c. Pakaian tidak ketat
Tujuannya adalah supaya tidak kelihatan bentuk tubuh badan.
d. Tidak menimbulkan ria
Rasulullah saw bersabda: "Sesiapa yang melabuhkan pakaiannya kerana perasaan sombong, Allah swt tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Dalam hadis lain, Rasulullah saw bersabda: "Sesiapa yang memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari akhirat nanti."
e. Memilih warna sesuai
Contohnya warna-warna lembut termasuk putih kerana ia nampak bersih dan
warna ini sangat disenangi dan sering menjadi pilihan Rasulullah saw.
Baginda bersabda : "Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan
kafankan mayat kamu dengannya (kain putih)."
B. Hukum Menutup Aurat Dan Dalilnya
Dari berbagai sumber yang telah kami cari dan dari buku- buku yang
telah kami baca, maka kami menyimpulkan bahwa hukum menutup aurat baik
bagi lelaki maupun perempuan adalah wajib dan tiada khilaf diantara para
ulama.
Adapun dalil-dalil yang mewajibkan menutup aurat, diantaranya:
a. وقل للمؤمنات يغضضن من ابصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها، وليضربن بخمرهن على جيوبهن “Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya,”
b. يا أيها النبى قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka,”
Ini merupakan hukum yang sengaja Allah perintahkan kepada kaum
perempuan agar mereka menutupi perhiasan dalam tubuhnya yang dapat
membuat mata laki-laki berpaling kepadanya. Semua hukum Allah adalah
hukum yang penuh dengan kasih sayang dan rahmat, tentu saja semuanya
akan menunjuk kepada kebaikan.
C. Ketentuan Hukum Dalam Hal Berpakaian Yang Benar Menurut Ajaran Islam
1. Hukum mengenakan baju ketat bagi wanita
Mengenakan baju ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan
menimbulkan fitnah itu haram hukumnya. Karena nabi bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ
سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلَة....إلخ.
Ada dua golongan dari penduduk Neraka yang keduanya belum pernah aku
lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi
yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang
berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan
orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang
miring/condong… dst.
Telah di tafsirkan makna berpakaian tapi telanjang yaitu mengenakan
pakaian yang kecil yang tidak menutupi bagian-bagian yang wajib di
tutupi dari aurat, dan ada penafsiran lain yaitu mereka mengenakan
pakaian yang tipis sehingga terlihat apa yang di balik pakaian
tersebut. Dan ditafsirkan juga bahwasanya mereka mengenakan pakaian
sempit yang menutup auratnya dari pandangan orang, akan tetapi terlihat
lekuk-lekuk tubuhnya. Oleh karena itu dilarang bagi wanita mengenakan
pakaian yang ketat kecuali di hadapan orang yang boleh melihat auratnya,
yaitu suami mereka. Maka sesungguhnya tidak ada aurat antara suami dan
istri. Berdasarkan firman Allah ta’ala :
“Dan Orang-Orang Yang Menjaga Kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun : 5-6)
Dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ n يَعْنِي مِنَ الْجَنَابَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ
Aku dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari satu
bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.
Sedangkan baju ketat tidak boleh dipakai di depan mahramnya ataupun di
depan wanita lain, jika pakaian itu terlalu ketat sehingga terlihat
semua lekuk tubuhnya. ( Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin )
2. Makna berpakaian tapi telanjang
Makna berpakaian tapi telanjang yaitu, para wanita yang mengenakan
pakaian, akan tetapi tidak menutupi auratnya. Para Ulama berpendapat
bahwa diantara yang termasuk berpakaian tetapi telanjang, yaitu pakaian
tipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga
secara lahiriyah berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Inilah
yang di maksud berpakaian tapi telanjang. Seperti juga pakaian yang
tebal tapi pendek, maka ini juga berpakaian tapi telanjang. Atau wanita
yang mengenakan pakaian sempit/ketat yang melekat di kulit dan membentuk
badannya, seakan-akan dia tidak mengenakan pakaian. Maka ini juga
termasuk berpakaian tapi telanjang.
3. Hukum mengenakan celana bagi wanita
Tidak boleh seorang wanita mengenakan celana di hadapan selain
suaminya, karena celana itu menamakkan bentuk kaki wanita pemakainya,
juga menampakkan lekuk perutnya, pinggangnya, dan bagian tubuh lainnya.
Seorang wanita di perintahkan untuk menutup seluruh badannya, dan semua
yang membentuk badannya tidak boleh di perlihatkan kepada laki-laki,
perempuan, atau mahram mereka kecuali suami yang telah di halalkan untuk
melihat semua tubuh istrinya. Maka tak mengapa jika ia mengenakan
pakaian yang tipis atau sempit di depan suami.
4. Hukum memanjangkan pakaian karena kesombongan maupun kebiasaan
Hukumnya haram bagi kaum laki-laki, berdasarkan sabda Nabi:
”Bagian dari kain sarung yang lebih rendah dari kedua mata kaki berada di dalam neraka” ( HR. Bukhari dalam Shahihnya)
Dalam haditslain Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tiga kelompok orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari
kiamat, dan tidak akan dilihat oleh-Nya, juga tidak akan di bersihkan
dan bagi mereka adzab yang pedih." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mengulang-ulang perkataan itu tiga kali. Abu Dzar berkata,
"Sungguh celaka dan rugi mereka itu! siapa gerangan mereka itu, wahai
Rasulullah?" Rasul bersabda: "(1)Al-Musbil (orang yang memanjangkan
pakaiannya sampai menutupi mata kaki). (2)Al Mannan (orang yang suka
memberi sesuatu, tapi sering mengungkit-ungkit pemberian-nya). (3)Dan
orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong." (HR.
Muslim)
Kedua hadits di atas menunjukkan berlaku umum bagi orang yan
memanjangkan pakaiannya, baik karena sombong maupun bukan. Maka,
kewajiban atas setiap muslim untuk menghindari memanjangkan pakaian dan
hendaknya bertakwa kepada Allah SWT. dalam hal tersebut.